
Penulis: Sandi Maulana Ibrahim/Magang
Perkembangan dunia medis menghadirkan banyak bentuk perawatan yang sebelumnya tidak dikenal pada masa klasik. Di antara yang kerap menjadi pertanyaan umat Islam saat Ramadan adalah penggunaan suntikan obat dan infus. Banyak orang yang harus menjalani terapi kesehatan di siang hari, namun di saat yang sama ingin memastikan bahwa ibadah puasanya tetap sah.
Pertanyaan ini muncul karena dalam fiqih puasa dikenal adanya hal-hal yang dapat membatalkan puasa, seperti makan dan minum. Lalu bagaimana dengan cairan atau obat yang masuk ke dalam tubuh melalui jarum suntik atau selang infus? Apakah keduanya memiliki hukum yang sama dengan makan dan minum?
Dalam literatur fiqih, para ulama menjelaskan bahwa pembatal puasa berkaitan dengan masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui jalur yang lazim digunakan untuk konsumsi, yakni mulut atau saluran pencernaan. Dari sini, pembahasan mengenai suntik dan infus kemudian berkembang, karena keduanya tidak melalui jalur tersebut.
Melansir penjelasan yang dimuat dalam kajian fiqih NU Online, tindakan medis seperti infus umumnya diberikan melalui pembuluh darah. Cairan yang masuk pun tidak melewati lambung sebagaimana makanan atau minuman. Oleh sebab itu, banyak ulama memandang bahwa penggunaan infus untuk kepentingan pengobatan tidak serta-merta membatalkan puasa.
Apalagi, tujuan pemasangan infus biasanya adalah untuk membantu proses penyembuhan, menjaga kestabilan cairan tubuh, atau mendukung terapi tertentu. Fokusnya adalah aspek medis, bukan kenikmatan atau pemenuhan rasa lapar dan haus sebagaimana aktivitas makan dan minum.
Hal yang sama juga berlaku pada suntikan. Dalam praktiknya, suntik digunakan untuk memasukkan obat, vitamin, vaksin, maupun terapi lainnya. Selama zat yang diberikan tidak dimaksudkan sebagai nutrisi pengganti makanan, maka hukumnya berbeda dengan makan dan minum secara langsung.
Para ulama melihat bahwa tujuan tindakan menjadi pertimbangan penting. Jika suntikan itu semata-mata untuk pengobatan, maka ia tidak dihukumi sebagai pembatal puasa. Namun, bila cairan yang disuntikkan berfungsi menggantikan asupan makanan sehingga memberikan efek kenyang atau memperkuat tubuh sebagaimana makan, sebagian ulama memberi catatan hukum yang berbeda.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki keluwesan dalam merespons perkembangan zaman. Teknologi medis yang semakin maju tidak lantas membuat umat Islam kesulitan menjalankan ibadah. Justru, syariat memberikan ruang kemudahan selama prinsip-prinsip dasarnya tetap dijaga.
Bagi pasien yang harus menerima suntikan atau infus di siang hari Ramadan, penjelasan ini tentu memberikan ketenangan. Mereka dapat tetap menjalani perawatan tanpa dihantui rasa khawatir puasanya batal. Terlebih, menjaga kesehatan juga merupakan bagian dari upaya memelihara amanah yang diberikan Allah kepada setiap manusia.
Walau begitu, para ulama tetap menganjurkan agar umat Islam berhati-hati. Jika memungkinkan, tindakan medis yang tidak mendesak bisa dilakukan di luar waktu puasa. Namun bila kondisi mengharuskan dilakukan pada siang hari, maka mengambil rukhsah atau kemudahan adalah pilihan yang dibenarkan.
Selain itu, berkonsultasi dengan tenaga medis dan memahami pandangan fiqih dari ulama terpercaya menjadi langkah penting agar keputusan yang diambil benar-benar tepat. Dengan begitu, kebutuhan kesehatan terpenuhi dan ibadah pun tetap terjaga.
Pada akhirnya, dapat dipahami bahwa suntik dan infus yang bertujuan untuk pengobatan pada dasarnya tidak membatalkan puasa, selama tidak difungsikan sebagai pengganti makan dan minum. Prinsip ini menegaskan bahwa Islam adalah agama yang menghadirkan kemudahan, bukan kesulitan, bagi pemeluknya.