Panduan Ramadan: Hal-Hal yang Dapat Membatalkan Puasa

(Sumber Ilustrasi: Freepik)

Puasa saat Ramadan merupakan salah satu kewajiban umat Islam yang tercatat pada rukun Islam ke-4. Berpuasa ialah kegiatan menahan diri dari makan dan minum dari mulai terbit fajar (waktu shubuh) hingga tenggelamnya matahari (waktu maghrib) dengan niat karena Allah SWT. Kira-kira apa saja hal yang membatalkan puasa? Mari simak poin-poin berikut:

1. Makan atau Minum dengan Sengaja

Poin utama yang membatalkan puasa tentunya adalah makan atau minum dengan sengaja di siang hari. Hukum tersebut diatur dalam penggalan QS. Al-Baqarah ayat 187:

وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ

“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam.”

2. Muntah dengan Sengaja

Jika seorang muslim yang sedang berpuasa dengan sengaja memuntahkan isi dalam perutnya maka puasanya dianggap batal. Namun muntah tanpa sengaja tidak membatalkan puasa. Sesuai dengan hadis berikut:

‎وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ

“Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa).” [HR Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i].

3. Memasukkan Sesuatu ke Dalam Lubang Tubuh

Memasukkan benda ke dalam lubang tubuh yang terbuka seperti mulut, hidung, telinga, dubur, serta qubul secara sengaja sehingga menjangkau rongga bagian dalam (jauf) maka dapat membatalkan puasa. Misalnya obat-obatan yang masuk ke dalam lubang tubuh yang terbuka, contohnya infus nutrisi, obat yang dimasukkan melalui anus atau kemaluan. Namun jika suatu benda masuk tanpa disengaja, maka puasa tetap sah.

4. Melakukan Hubungan Suami Istri saat Berpuasa

Bersenggama antara suami dan istri diharamkan ketika masih berpuasa di siang hari. Mereka harus menahan diri dari kegiatan tersebut hingga matahari terbenam atau selama waktu berbuka sudah terlewati. Dalam QS. Al-Baqarah ayat 187 dijelaskan tentang larangan hubungan seksual selama berpuasa di siang hari:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَٱلْـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.”

Apabila seorang muslim melanggar aturan tersebut, maka diberikan ganjaran dengan pilihan memerdekakan seorang budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan kepada 60 orang miskin.

أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ: لَيْسَ لِي، قَالَ: فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لاَ أَسْتَطِيعُ، قَالَ: فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا

“Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw. lantas berkata, “Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Beliau bersabda, “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.” Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (HR. al-Bukhari).

5. Keluar Mani dengan Sengaja

Menurut mayoritas ulama yakni Maliki, Syafi’i, dan Hambali, seseorang yang melakukan masturbasi/onani hingga air mani keluar mampu membatalkan puasa dan merupakan aktivitas yang diharamkan. Hal ini disandarkan pada hadis qudsi:

يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أجْلِيْ

“Dia meninggalkan makanan, minuman, dan syahwatnya karena Aku.”

Sebagai konsekuensinya, ia wajib mengganti (qadha) puasanya di luar bulan Ramadan. Namun, perlu dicatat jika seseorang keluar air mani dengan tidak sengaja, seperti mimpi basah maka hal ini tidak membatalkan puasa. Ia hanya perlu mandi junub untuk menyucikan dirinya.

6. Haid dan Nifas

Haid adalah siklus peluruhan dinding rahim yang ditandai dengan keluarnya darah dari vagina secara berkala. Sedangkan nifas ialah darah yang keluar bekas sisa selepas persalinan. Haid dan nifas merupakan dua poin yang dapat membatalkan puasa, sebagaimana terkandung dalam hadis riwayat Muslim, ‘Aisyah radhiyallahu’anha berkata,

كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.

“Kami dulu mengalami haid. Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” [HR. Muslim, no. 335].

Walaupun kewajiban untuk puasa maupun salat gugur dan diperintahkan untuk mengqadhanya, kaum muslimah tetap dapat beribadah di bulan Ramadan dengan bersedekah, berzikir, menuntut ilmu, dan mendengarkan Al-Qur’an.

7. Murtad/Keluar dari Islam

Apabila seorang muslim keluar dari jalan keislaman seperti menyekutukan syariat Allah SWT atau keluar dari agama Islam, maka puasanya tidak sah.

8. Tidak Berakal/Gila

Salah satu syarat wajib puasa ialah berakal atau waras. Jika seorang muslim mengalami gangguan jiwa saat sedang berpuasa maka puasanya batal dan harus mengqadhanya jika ia sudah pulih.

Itulah delapan hal yang dapat membatalkan puasa. Sudah sepatutnya kita sebagai umat Islam mengetahui syariat di bulan Ramadan. Hukum-hukum yang sudah ditetapkan bukan untuk menyusahkan kita. Sebaliknya, justru hukum tersebut bertujuan untuk meraih kesucian ibadah ketika berpuasa.

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top