AMPETRA Soroti Sulitnya Izin Tambang Rakyat, Siap Dampingi Penambang hingga Kantongi Legalitas

AMPETRA Soroti Sulitnya Izin Tambang Rakyat, Siap Dampingi Penambang hingga Kantongi Legalitas


Asosiasi Masyarakat Penambang Tradisional (AMPETRA) Indonesia menyoroti masih sulitnya akses legalitas yang dihadapi para penambang tradisional di berbagai daerah. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab masih banyak aktivitas pertambangan rakyat yang belum memiliki kepastian hukum.

Hal itu disampaikan Ketua Umum DPP AMPETRA, Yusran, usai deklarasi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) AMPETRA Jawa Barat di Gedung Muhammad Toha Kodiklat TNI AD, Kota Bandung, Minggu (19/7/2026).

Menurut Yusran, organisasi yang dipimpinnya hadir untuk menjadi jembatan antara masyarakat penambang dengan pemerintah sehingga proses legalisasi dapat berjalan lebih mudah.

“Kami hadir bukan sebagai backing, tapi kami hadir sebagai perwakilan untuk membantu pemerintah dan meregulasi penambang-penambang di bawah sana demi menjawab keresahan mereka,” ujar Yusran.

Ia menjelaskan, selama ini banyak penambang rakyat mengalami kesulitan menentukan lokasi yang dapat ditambang secara legal maupun mengurus berbagai persyaratan administrasi.

Karena itu, AMPETRA akan mendorong pemerintah daerah menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Setelah kawasan tersebut tersedia, organisasi akan membantu proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui koperasi sebagai wadah legal masyarakat.

“Melalui upaya pendampingan legalitas ini, AMPETRA berharap dapat menaikkan taraf para pekerja dari sekadar penambang tradisional menjadi penambang profesional,” katanya.

Yusran mengungkapkan, sekitar 30 persen anggota AMPETRA saat ini telah memiliki legalitas. Ke depan, organisasi menargetkan semakin banyak penambang rakyat yang dapat bekerja secara sah sehingga memperoleh kepastian usaha sekaligus perlindungan hukum.

Selain pendampingan izin, AMPETRA juga akan memperkuat edukasi mengenai penerapan good mining practice, keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan pertambangan.

Menurutnya, legalitas menjadi pintu masuk agar sektor pertambangan rakyat mampu berkembang menjadi usaha yang produktif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top