
Penulis: Farhan Fitra Hillah/Magang
Olahraga kini dapat dilakukan di berbagai tempat umum, seperti gym, lapangan lari, atau gelanggang olahraga. Olahraga merupakan gaya hidup yang sangat dianjurkan dalam Islam untuk meraih kesehatan yang ideal. Bersamaan dengan itu, muncul standar berpakaian olahraga yang cenderung menampakkan auratnya di ruang publik. Bagi seorang Muslim, fenomena ini menimbulkan banyak pertanyaan: sebetulnya bagaimana pandangan Islam tentang berpakaian ketika berolahraga?
Islam mewajibkan umatnya untuk senantiasa menjaga marwah diri dengan menutup aurat, baik laki-laki maupun perempuan. Aurat tidak boleh ditampakkan oleh orang yang bukan mahramnya. Dalam berpakaian, Islam secara tegas mengatur hukum dan batas yang tidak boleh dilangkahi oleh umatnya. Bahkan ketika seorang muslim berolahraga, ia tetap harus menjaga auratnya di muka umum.
Konsep aurat merupakan bagian dari kewajiban seorang Muslim dalam menjaga kehormatan tubuh. Prinsip ini ditegaskan dalam Al-Qur’an, salah satunya melalui QS. An-Nur ayat 30–31, yang memerintahkan laki-laki dan perempuan beriman untuk menjaga pandangan, memelihara kehormatan diri, serta tidak menampakkan aurat kecuali dalam batas yang dibenarkan. Ayat tersebut menegaskan bahwa menjaga aurat bukan sekadar aturan berpakaian, tetapi juga bentuk kesucian diri kepada Allah.
Selain itu, QS. Al-A’raf ayat 26 menjelaskan bahwa pakaian tidak hanya berfungsi untuk menutup aurat, tetapi juga sebagai perhiasan dan cerminan nilai ketakwaan.
يَا بَنِيْٓ اٰدَمَ قَدْ اَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُّوَارِيْ سَوْءٰتِكُمْ وَرِيْشًاۗ وَلِبَاسُ التَّقْوٰى ذٰلِكَ خَيْرٌۗ ذٰلِكَ مِنْ اٰيٰتِ اللّٰهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُوْنَ ٢٦
“Wahai anak cucu Adam, sungguh Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan bulu (sebagai bahan pakaian untuk menghias diri). (Akan tetapi,) pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu merupakan sebagian tanda-tanda (kekuasaan) Allah agar mereka selalu ingat.”
Sebagian ulama memiliki perbedaan pandangan perihal batas aurat. Bagi laki-laki, auratnya ialah antara pusar dan lutut. Sedangkan bagi perempuan, mayoritas ulama menyatakan bahwa auratnya seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Maka, aurat ini harus tetap diperhatikan di ruang publik dengan etika berpakaian, baik saat berolahraga, bekerja, atau aktivitas lainnya.
Etika dalam Islam tidak berarti menolak semua bentuk pakaian olahraga modern. Islam menitikberatkan pada kesadaran terhadap batasan dalam berpakaian. Prinsip seperti menutup aurat, tidak menggunakan pakaian yang transparan, dan tidak berlebihan dalam menampilkan atau menonjolkan tubuh dapat dijadikan pedoman umum yang dapat disesuaikan.
Saat berolahraga, seorang Muslim harus berpakaian sesuai dengan identitas gendernya. Laki-laki tidak berpakaian menyerupai perempuan, dan begitu juga sebaliknya. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW dalam hadis yang berbunyi:
لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari).
Sementara itu, perkembangan zaman melahirkan aneka inovasi yang memudahkan umat Muslim dalam berbusana ketika berolahraga. Bahan yang longgar, tidak mengetat di badan, tidak transparan, tetapi tetap bisa dipakai saat beraktivitas fisik. Misalnya, busana sport hijab. Jenis pakaian ini sudah dirancang agar tetap nyaman sekaligus memenuhi syariat Islam. Tak sulit untuk menemui pakaian ini di berbagai toko di Indonesia, melalui retail ataupun marketplace. Sesungguhnya menjaga aurat dan adab berpakaian saat berolahraga itu sudah dipermudah.
Ajaran Islam memberikan pedoman yang jelas dan bijak terkait kehormatan diri, terutama dalam berpakaian. Umat Muslim harus mampu menjaga kesehatan dengan berolahraga tanpa mengingkari nilai-nilai keislaman. Menjaga aurat saat berolahraga nyatanya bukanlah bentuk pembatasan, melainkan wujud kesadaran dalam menjaga kehormatan diri dan keseimbangan antara kesehatan jasmani dan rohani.