Follow Us

OJK CABUT IZIN USAHA PT BANK PERKREDITAN RAKYAT KENCANA

Bandung, 16 Desember 2024


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan
Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-102/D.03/2024 tanggal 16
Desember 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat
Kencana, mencabut izin PT Bank Perkreditan Rakyat Kencana (PT BPR Kencana) yang
beralamat di Jalan Jend. H. Amir Machmud Nomor 271, Kota Cimahi, Provinsi Jawa
Barat.
Pencabutan izin usaha PT BPR Kencana merupakan bagian tindakan pengawasan
yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta
melindungi konsumen.
Pada tanggal 4 April 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Kencana sebagai Bank
dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena memiliki rasio Kewajiban
Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata
selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan
predikat Tidak Sehat.
Selanjutnya, pada tanggal 26 November 2024, OJK menetapkan PT BPR Kencana
dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa
OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT
BPR Kencana untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi
permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023
tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat
dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun demikian, Pengurus dan Pemegang
Saham PT BPR Kencana tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS) Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor
140/ADK3/2024 tanggal 9 Desember 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam
Resolusi PT BPR Kencana, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan
terhadap PT BPR Kencana dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha PT
BPR Kencana.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas,
melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Kencana. Dengan pencabutan izin usaha
ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga
Penjamin Simpanan dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Kencana agar tetap tenang karena dana
masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top